Apa yang disebut pewarna kuku adalah sesuatu yang diletakkan diatas
kuku yang digunakan oleh wanita dan memiliki lapisan permukaan. Benda
ini tidak boleh digunakan jika ia akan mengerjakan shalat karena benda
ini akan menghambat sampainya air ke kuku. Dan segala sesuatu yang
menghambat sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang berwudhu
atau mandi wajib.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian” (QS: Al-Maidah: 6)
Maka wanita yang menggunakan pewarna kuku akan menghalangi sampainya
air ke kuku dan ia tidak dapat dikatakan telah membasuh tangannya (dalam
keadaan seperti ini) Ini berarti ia telah meninggalkan suatu kewajiban
dalam berwudhu atau mandi wajib.
Adapun penggunaannya bagi wanita yang tidak mengerjakan shalat
seperti wanita haidh maka tidaklah mengapa, kecuali apabila hal ini
termasuk dalam kebiasaan-kebiasaan khusus wanita kafir maka ia tidak
boleh menggunakannya karena itu berarti menyerupai mereka.
Dan saya telah mendengarkan sebagian orang berfatwa bahwa perbuatan
ini sejenis dengan menggunakan khuf (sejenis kaos kaki yang terbuat dari
kulit) bahwa boleh saja seorang wanita menggunakan pewarna kuku selama
sehari semalam jika ia tidak bepergian dan selama tiga hari jika dalam
perjalanan. Namun, fatwa ini adalah fatwa yang salah, karena tidak semua
yang menutupi anggota tubuh seseorang dapat disamakan dengan khuf,
karena mengusap khuf dibolehkan oleh syariah disebabkan hal itu memang
benar-benar diperlukan secara umum, karena kaki membutuhkan perlindungan
dan penutup sebab ia langsung bersentuhan dengan tanah, batu, hawa
dingin dan sebagainya. Karena syariah mengkhusukan bolehnya mengusap
diatas khuf.
Barangkali mereka juga mengkiaskannya denngan membasuh surban. Dan,
ini adalah dalil yang salah karena surban itu tempatnya dikepala,
sementara kewajiban wudhu terhadap kepala telah diringankan pada asalnya
(cukup mengusap sekali-pent) berbeda dengan tangan yang harus dibasuh.
Karena Rasulullah melarang wanita menggunakan sarung tangan padahal
keduanya menutupi kedua tangan. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang
tidak boleh mengkiaskan jenis penutup lain yang menghalangi sampainya
air terhadap surban dan khuf. Dan merupakan kewajiban bagi seorang
muslim untuk selalu berusaha mengerahkan kesungguhannya mencari
kebenaran, serta tidak memberikan suatu fatwa kecuali bila ia merasakan
bahwa Alloh Ta’ala akan menanyainya tentang fatwa tersebut, karena hal tersebut mengungkapkan syariah Alloh Ta’ala. Dan, Allohlah pemberi petunjuk menuju jalan yang benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar